Dua Pengedar Ganja Kelas Kakap Ditangkap, Satu Pelaku Pecatan Satpam

MATARAM, MEDIA AMANAT-Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis ganja. Petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar masing-masing, AP (34) dan AT (51). Keduanya warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Sementara AP sendiri merupakan pecatan Satpam.

Pengungkapan ini rupanya bukan kasus biasa, sebab AP dalam beberapa bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja.

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis ganja. Pelaku AP dalam pengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi SIK, Sabtu (10/04/2021).

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan pada dua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Saat penggeledahan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Di dalam jok motor milik AP petugas menemukan satu tas kresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti.

‘’Ada 2,5 kilogram barang bukti berupa ganja yang kita temukan di jok motor milik AP,’’jelasnya.

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan pura Batu Bolong, Lombok Barat. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP di kediamannya. Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram, AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar, ER warga Medan, Sumatera Utara.

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan narkoba Nasional,’’ tuturnya.

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, ia sudah tiga bulan terakhir menjual ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah ganja yang sudah dijual cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER.

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual ganja dari ER. Sudah 10 kilogram yang terjual,’’ katanya.

Seharinya, AP memecah ganja kiloan yang didapati dan diecer per 100 gram dengan harga Rp.550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Sementara cara menjualnya cukup dipesan melalui SMS atau Whatsapp, kemudian langsung diantarkan ke pemesan.

‘’Biasanya dia bertransaksi di jalan Udayana. Cukup memesan lewat HP nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(mr)

 

Related post