DPO Curas Diringkus Saat Nongkrong di Pinggir Jalan
PRAYA, MEDIA AMANAT – Setelah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), AA (31) berhasil diringkus aparat kepolisian, Jumat (19/03/21). Pria warga Dusun Prantap Kecamatan Kopang saat itu sedang nongkrong dipinggir jalan di Dusun Prantap Desa Muncan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
Ia dilaporkan melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama dua rekannya yang terjadi Agustus 2020 silam di rumah salah seorang warga di Kopang. Sejumlah barang milik korban berhasil diboyong kawanan pelaku. Salah satunya yakni sebuah HP yang kini dijadikan barang bukti.
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/03/21), mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah Polda Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus buronan kasus curas tersebut. Yang bersangkutan, lanjut kapolsek, diduga sebagai pelaku pembongkaran rumah dan mengambil sejumlah barang. Ia tidak sendiri, satu rekannya, SG sudah berhasil diamankan sehari sebelumnya. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih buron.
“Diinformasikan, terduga pelaku yang masuk dalam DPO sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya,” kata Suherdi.
Tim yang dipimpin Kapolsek Kopang, AKP Suherdi langsung bergerak menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Kapolsek menjelaskan, tersangka bersama dua orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan Agustus 2020 lalu. Satu orang tersangka, SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah sehari sebelumnya, Kamis (18/03/21) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna silver milik korban
“Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, modus operandi perbuatan para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, mengambil barang barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari tiga kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” imbuh kapolsek.(mr)