TPP di Dompu Diterapkan 2022, ASN Inspektorat Terima Paling Tinggi
Kepala BPKAD Dompu, Muhammad ST MSi
DOMPU, MEDIA AMANAT-Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan metode yang dinamakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diperoleh di luar gaji.
Untuk jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu rencananya akan memberlakukan kebijakan tersebut mulai 2022 nanti, meskipun sebagian daerah di Indonesia sudah menerapkannya tahun ini.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad ST MSi, dalam penerapannya, TPP tersebut tidak akan sama nilainya pada masing-masing ASN meskipun pada level yang setara, baik selaku pejabat maupun staf
Berdasarkan aturan dan contoh yang sudah diterapkan di Pemerinta Provinsi, ada lima level penerima TPP sesuai satker. Selain Sekda yang masuk dalam kategori pejabat langka karena hanya diisi oleh satu orang sehingga mendapat TPP tertinggi, di urutam berikutnya ditempati ASN yang bertugas pada Inspektorat. Sementara pada urutan berikutnya yakni ASN Setda, diikuti BPKAD dan Bappeda. Sementara di urutan ke lima atau terakhir yakni SKPD lain.
“Jadi meskipun jabatannya sama levelnya, TPP-nya akan berbeda,” kata Muhammad yang ditemuai di Pendopo Bupati, Rabu (24/03/21)
Jadi, lanjutnya, meskipun SKPD yang ia pimpin punya beban kerja tinggi, tapi nilai TPP-nya lebih besar diperoleh ASN pada Inspektorat dan Setda.
Menurut Muhammad, bila TPP sudah diberlakukan, Pemkab Dompu akan menyiapkan anggaran dua kali lipat dari yang dianggarkan untuk tunjangan kinerja selama satu tahun. Untuk tunjangan kinerja saja, Pemkab Dompu menghabiskan anggaran sekitar Rp.40 miliar/tehun.
“Kalau TPP diberlakukan, mungkin sekitar dua kali anggaran kinerja,” kata Muhammad sembari menjelaskan besaran TPP bergantung pada kemampuan daerah.
Sementara itu, di tempat yang sama Kabag Ortal Setda Dompu, Nukman SH juga membenarkan TPP akan diterapkan di Dompu terhitung 2022 nanti. Kendalanya tidak diberlakukannya tehun ini menurutnya yakni belum ada payung hukumnya. Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak legislatif sebagai langkah awal dalam menetapkan kebijakan tersebut.(mr)