Seorang Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Gelapkan Uang Nasabah
MATARAM, MEDIA AMANAT-Seorang oknum pegawai Bank Swasta AN (43) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang tetangganya yang menjadi nasabah dan menitipkan setoran tabungan sebesar Rp 200 juta.
”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi, digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Selasa (6/7/21).
Katanya, modusnya AN menceritakan persoalan yang dihadapinya ke korban yang juga menjadi tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai Bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru.
“Korban yang percaya dan setuju menabung ke Bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.
Setelah itu, AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, terduga pelaku meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta.
”Uang Tabungan itu diserahkan ke pelaku. Tapi uang tersebut malah tidak disetorkan ke Bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. Sementara bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.
Uang korban habis digunakan, dan setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening karena tidak pernah disetorkan ke Bank, korban berupaya menagih AN. Tetapi, tak kunjung diberikan. AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu asalkan uangnya dikembalikan.
”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.
AN berusaha mencicil. Nmun terduga pelaku baru mencicil uang korban sebesar Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun. Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar.
Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. Karena rumah itu milik mertuanya, sehingga korban tidak mau berdamai.
Polisi akhirnya menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. Atas perbuatannya AN dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(mr)