Sempat Ditahan, Suami yang Ambil HP Istrinya Dibebaskan

SUMBAWA BESAR, MEDIA AMANAT- Masih ingat kasus suami yang ditahan akibat mengambil HP istrinya sendiri?. Kasus yang ditangani pihak Polres Sumbawa tersebut rupanya berakhir damai. Pasalnya sang suami, BP yang mengambil HP di rumahnya sendiri diterapkan system Restorative Justice (RJ). Itu artinya, BP sudah bisa menghirup udara bebas setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak, 12 Februari 2021 lalu atas kasus yang dilaporkan istrinya sendiri.

Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi SSos dalam keterangan persnya, Selasa (23/02/21) membenarkan telah menyelesaikan kasus pencurian tersebut dengan menerapkan system RJ.

“Kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi,” ujarnya.

Dijelasannya, dalam mediasi itu penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami  agar proses hukumnya tidak dilanjutkan.

Penerapan RJ itu sendiri menurut, Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri. Sebab kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Karena baik pelapor dan terlapor masih suami istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu juga nilainya di bawah Rp.2 juta.

Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut Laporan Polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencurian itu terjadi, 15 Januari 2021 pukul 17.00 wita, sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/41/I/2021/SPKT Res Sbw. Saat itu korban NR melaporkan rumahnya dibobol maling, berawal ketika ia meninggalkan rumah untuk berjualan gorengan di Kelurahan Pekat.

Saat korban pulang sore harinya ia curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam ternyata sudah di luar rumah. Korbanpun mengecek ke dalam rumah dan mendapati HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar  hilang. Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2 juta ini langsung dilaporkan ke Polres Sumbawa.

Penyelidikan pun dilakukan, setelah cukup lama, Tim Puma menemukan titik terang setelah menemukan milik korban di sebuah counter HP. Ternyata  HP tersebut dijual suaminya sendiri. Atas peristiwa itu Tim Puma ke rumah pelapor dan meringkus suaminya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rupamya pristiwa itu terjadi karena BP kesal dengan istrinya yang kerap berebut HP dengan anaknya. Sehingga muncullah ide mengambil HP istrinya seolah-olah hilang akibat ulah pencuri yang masuk ke rumah mereka. sementara hasil penjualan HP sebesar Rp. 500 ribu bahkan diberikan BP kepada istrinya.(mr)

Related post