Satu Dari Empat Kawanan Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

 Satu Dari Empat Kawanan Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

DOMPU, MEDIA AMANAT- Tim Puma Polres Dompu lagi-lagi berhasil menangkap seorang pria, ED (17) yang merupakan kawanan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa dua unit mesin  pompa air 5,5 PK merk Honda yang terjadi satu tahun lalu

 

ED ditangkap Tim Puma, Sabtu (19/12/20) sekira pukul 22.30 wita di sebuah kebun yang berlokasi di So Mada Loa Dusun Tirta Mengi Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Aksi pencurisn tersebut rupanya dilakukan dengan tiga temannya. Namun ketiganya masing-masing, DD (17) warga Dusun Woja Bawah Desa Riwo, SD (23) warga Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, serta AD (17) warga Kelurahan Monta Baru saat ini buron.

 

Berdasarkan siaran pers dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujiafah, ED ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Curat yang dilakukannya di kebun milik, Suharno (57) warga Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja. Korban sendiri yang mepaorkan pencurian yang dialaminya ke pihak kepolisian Polsek Woja. Pihak kepolisian rupanya mengetahui ada empat pelaku dalam aksi itu. keempatnya rupanya memutuskan kabur meninggalkan kampung halaman masing-masing hingga lebih dari setahun.

 

Menurut Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma yang dipimpin, Bripka Zainul S ubhan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.  Kemudian diperoleh informasi keberadaan dua unit mesin pompa air juga salah satu terduga pelakunya.

 

Atas informasi itu, Sabtu sekira pukul 17.00 wita, Tim Puma melakukan penggeledahan di rumah AD dan mengamankan barang bukti. Selang beberapa jam tim bergegas menuju rumah ED dan berhasil menangkap yang bersangkutan untuk kemudian digelandang ke Mapolres Dompu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)

 

Related post