Residivis Curas Akhirnya Dilumpuhkan dengan Timah Panas
LOBAR, MEDIA AMANAT-Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), SR, Senin (11/01/21) berhasil diringkus dan dilumpuhkan Tim Puma Polres Lobar.
Warga Dusun Bungkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq SH SIK mengatakan, tindakan tegas terukur yang dilakukan jajarannya karena pelaku berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan, karena berusaha kabur melalui atap rumah ketika petugas akan melakukan penagkapan di BTN Rean Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya, Selasa (12/01/21).
Menurut Kasat Reskrim, aksi SR selama ini telah memakan banyak korban. Di antaranya belum lama ini mengambil tas milik seorang dokter perempuan asal Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Loteng.
“Saat pulang kerja, Sabtu lalu korban melintas di Jalan Raya Nyiur Gading mengendarai sepeda motor. sementara tas yang diletakkan di depan bawah kakinya diambil pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku berhasil berhasil mengambil barang milik pelapor berupa, satu buah tas selempang, satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8, SIM C, STNK sepeda motor milik korban, KTP, satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dan uang tunai senilai Rp. 1 juta. Termasuk membawa kabur, satu buah stetoscope, dan satu buah cincin emas seberat 4 gram, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 7,9 juta.
“Atas peristiwa tersebut, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku curas ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Team Puma mendapatkan informasi bahwa target SR sedang berada di BTN Rean Gerung di salah satu rumah warga.
“Atas informasi tersebu Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang di maksud, namun saat akan dilakukan penangkapan, team melihat target pelaku melarikan diri dari atas balkon rumah,” terangnya.
Pelaku melompat ke atap rumah di sebelahnya sehingga terjadi pengejaran dan pengepungan, kemudian pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga langsung dilumpuhkan secara tegas terukur.
“Sedangkan untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merk Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Hitam tanpa nomor Polisi,” tandasnya.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan ke Polres Lobar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(mr)