Polsek Kempo Amankan Dua Truk Diduga Muat Kayu Ilegal

DOMPU, MEDIA AMANAT- Sebanyak dua unit mobil truk yang diduga memuat kayu illegal jenis Raju Mas atau Klanggo diamankan petugas Polsek Kempo saat melintas di depan Mapolsek Kempo, Kamis (18/2/21) sekira pukul 23.00 Wita. Selain truk beserta kayu muatannya, dua sopir juga ikut diamankan.

Kapolsek Kempol, Iptu Juharis menjelaskan, truk tersebut masing-masing dikendarai, AJ (26) warga RT 001 RW 001 Desa Doropeti Kecamatan Pekat. Truk sarat muatan kayu itu merk Mitsubishi Nopol EA 8656 MZ.

Sedangkan satu lagi dikendarai, DH (57) warga asal RT 011 RW 012 Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Yakni mobil truk Mitsubishi Nopol EA 8680 NZ.

Lebih lanjut dijelaskan kapolsek, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.

“Awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga di dalamnya ada kayu,” kata Kapolsek.

Setelah mengetahui muatan truk tersebut kayu, pihaknya melakukan pemeriksaan. Sementara itu sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB anggota langsung melakukan penggeledahan dan memerikas dokumen  yang berkaitan dengan kayu yang dimuat tersebut.

“Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut akhirnya diamankan di Mapolsek Kempo sebelum dilanjutkan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.(mr)

 

Related post