Polres Dompu Kembali Bekuk Penyalahguna Narkoba

 Polres Dompu Kembali Bekuk Penyalahguna Narkoba

terduga pelaku berikut BB narkoba saat berada di Mapolres Dompu

DOMPU, MEDIA AMANAT-Jajaran Polres Dompu kembali membekuk pelaku penyalahguna narkoba. Selasa (05/01/21) sekira pukul 15.30 wita anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk, LI (40) di kediamnnya.

Pria kelahiran Banyuwangi Jawa timur yang berdomisili di Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada Kecamatan Dompu diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika setelah dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya.

Berdasarkan informasi resmi dari Humas Polres Dompu, usai penggeledahan, LI dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) dan atau 127 (1) (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin SSos membenarkan adanya penangkapan LI pasca dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Tadi sore kami menangkap LI setelah ditemukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan di rumahnya” ujar Kasat.

Dikatakannya, penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi di rumah LI kerap dijadikan ajang  bertransaksi dan berpesta Narkotika,

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat, di rumah LI kerap ada transaksi dan pesta Narkoba,” tandasnya.

Sehingga dengan bekal informasi itu ia memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelediki dan melakukan penggeledahan serta menangkap terduga pelaku.

Sementara itu, dari penggeledahan tersebut ditemukan satu buah bungkusan rokok Surya12 di dalamnya terdapat 3 klip transparan berisikan kristal bening diduga jenis shabu dengan berat 2,10 gram yang disembunyikan di pipa paralon, Alat penghisap shabu terbuat dari botol air mineral serta barang bukti lain yang erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika.(mr)

 

Related post