Perkara Pernikahan di Dompu Capai 1.322 Kasus Tahun 2020

 Perkara Pernikahan di Dompu Capai 1.322 Kasus Tahun 2020

Panitera PA Kabupaten Dompu, Suharto SAg

DOMPU. MEDIA AMANAT – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu mencatat ada 1.322 perkara pernikahan yang terjadi selama tahun 2020. Total kasus itu terdiri dari cerai talak, cerai gugat, warisan, harta bersama, isbat nikah, dispensasi pernikahan, pengangkatan anak, pengakuan anak, hingga pengesahan anak.

Dalam mengurangi jumlah kasus tersebut, Panitera PA Kabupaten Dompu, Suharto SAg yang diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (04/01/21) mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu untuk melakukan penyuluhan hukum terkait persoalan itu.

Ia juga menjelaskan, penyuluhan tersebut adalah program rutin dari Pemkab yang dilakukan selama satu bulan penuh dalam satu tahun. Dalam kegiatan itu, PA dan pihak Pemkab memberikan edukasi kepada masyarakat di setiap desa yang dirasa masih kurang memahami pernikahan, dengan harapan perkara-perkara rumah tangga yang terjadi selama ini dapat diminimalisir.

Kemudian ia mengatakan, kasus tersebut marak terjadi disebabkan banyaknya angka pernikahan di bawah umur, sehingga angka dispensasi pernikahan dan perceraian bertambah. Menurutnya, remaja saat ini masih banyak yang belum siap dan paham mengenai kehidupan berumah tangga.

“Banyak remaja yang menikah karena dipaksa oleh keadaan, sehingga mereka tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Walaupun mereka masih tinggal bersama orang tua, tetapi statusnya sudah beda, mereka harus bisa mencari nafkah sendiri dan lain sebagainya.” ucap Suharto.

Kedepan, pihaknya berharap kasus-kasus tersebut dapat diminimalisir, terutama angka perceraian yang selama ini mendominasi.

“Binalah rumah tangga dengan baik, saling bantu dan bahu membahu, harus tahu hak dan kewajiban, karena pernikahan itu bukan hanya sekedar hidup bersama, melainkan bagaimana bisa menyatukan dua jiwa dalam satu rumah tangga.” Ucapnya sembari menasehati.(CR.yy)

Related post