Pelaku Penganiayaan di Madaparama Akhirnya Ditangkap
DOMPU, MEDIA AMANAT-Aparat Polres Dompu akhirnya berhasil menangkap, WW (30), Rabu (29/04/21) sekitar pukul 23.00 Wita. Warga Dusun Embung Desa Mumbu Kecamatan Woja ini ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia diduga sebagai pelaku pembacokan berdarah menggunakan gunting terhadap, A Wahab H Idris (50), Selasa (27/04/21) di Dusun Sori Fo’o Desa Madaparama Kecamatan Woja. Saat itu terduga pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraan roda dua miliknya yang kemudian dibakar warga setempat.
Menurut Humas Polres Dompu, Ipda Handik Wijaksono melalui siaran persnya, kronologis penangkapan terduga pelaku yakni berawal saat anggota Timsus Polsek Woja mendapat informasi dari keluarganya bahwa ia ingin menyerahkan diri, Rabu tengah malam kemarin. Saat mendapat informasi tersebut, Timsus Polsek Woja yang dipimpin Kapolsek Woja, Ipda Abdul Haris bersama Kanit Intelkam, Aipda Sumaharto dam Bripka Sahwan menuju TKP untukuntuk menangkap serta mengamankan pelaku. Saat itu juga tanpa perlawanan ia menyerahkan diri dan kemudian selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu.
Sementara baarang bukti yang berhasil diamankan yakni sandal sebelah kiri milik terduga pelaku yang terdapat bercak darah, satu buah gunting terdapat bercak darah, dan satu unit sepeda motor Vario warna putih yang sudah dalam keadaan hangus terbakar.
Menurut, Ipda Handik Wijaksono, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Sementara motifnya masih diselidiki.(mr)