Kuasa Hukum Warga Transmigrasi Woko Sorot Maraknya Penangkapan Sonokeling
DOMPU, MEDIA AMANAT-Maraknya penangkapan kayu jenis sonokeling dari wilayah Woko diduga ada keterlibatan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya penangkapan ini sengaja dibuat lantaran adanya gugatan perwakilan kelompok warga transmigrasi di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Terkesan dinas LHK sengaja memprovokasi pihak lain untuk mengambil kayu jenis sonokeling dan sengaja melakukan penangkapan agar mereka (LHK, red) bisa menyidangkan pelaku pengangkut kayu ke Pengadilan. Sehingga putusan itu akan dijadikan bukti kalau benar wilayah Woko adalah kawasan.
LHK terkesan sebagai provokator,” ungkap kuasa hukum warga transmigrasi Woko, Yudi Dwi Yudhayana, SH pada media ini, Sabtu (12/03/21)
Yudha menambahkan, hari ini saja (Sabtu, red) tidak sedikit masyarakat dari wilayah lain yang mengganggu atau sengaja masuk ke obyek sengkata dengan cara membawa sensor (alat potong kayu). Alasannya mencari kayu bakar.
“Anggota KPH di sana ada kok, malah anggota KPH melegitimasi pengambilan kayu jenis sonokeling di dalam obyek sengketa dengan dalih masyarakat mengambil kayu bakar untk hajatan. Padahal jelas dalam undang undang 41 mengisaratkan hal itu tidak diperbolehkan, lalu mengapa pihak KPH Topaso melegitimasinya,” tanya Yudha.
Disisi lain tambahnya, jika LHK NTB memiliki niat baik dan tidak menjadi provokator, sepatutnya mereka mengamankan masyarakat yang masuk ke obyek sengketa ke kantor LHK atau ke kantor KPH.
“Inikan sengaja dibiarkan biar LHK punya dalil kalau obyek sengketa adalah wilayah kawasan hutan, ” duganya
Pihak LHK NTB melalui Kepala KPH Topaso, Teguh Gatot Yuwono SHut MEng yang dikutip dari Tamboranews.com menjelaskan, kawasan hutan Woko statusnya masih kawasan hutan negara. Jadi, walaupun terdapat sengketa tapi statusnya masih kawasan hutan.
“Ada memang laporan bahwa sekelompok masyarakat sedang mengambil kayu bakar, sehingga Kepala Resort Pajo 2 dan Pamhut segera menuju lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta melakukan tindakan persuasif untuk segera menghentikan kegiatan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengambilan kayu bakar tersebut bukan menebang pohon berdiri melainkan memanfaatkan pohon yang sudah rebah dan ranting-rantingnya untuk kegiatan adat pernikahan. “Dengan kehadiran petugas sekelompok masyarakat itu diberikan pemahaman dan akhirnya kembali pulang,” katanya.
Dia tegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan upaya memprovokasi atau membuat opini. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(mr)