Imran : Tak Boleh Pakai Keterangan Domisili untuk Pemilih di Pilkades
Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kabupaten Dompu, Drs Imran
DOMPU. MEDIA AMANAT – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu mengadakan pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) keliling pada 16 desa.
Sebab KTP ini merupakan salah satu syarat seseorang dapat memilih. Dan masyarakat tidak boleh lagi menggunakan keterangan domisili. Sebab keterangan domisili bukan dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.
Hal itu diungkap Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kabupaten Dompu, Drs Imran. Pelayanan tersebut katanya, didasari akibat banyaknya temuan lapangan terhadap warga usia 17 tahun ke atas yang belum melakukan rekam KTP-el.
“Kami melakukan pelayanan keliling pada 16 desa yang berkaitan dengan Pilkades serentak 2021, kemudian mencetak langsung KTP-el di lokasi, karena tanpa identitas itu mereka tidak bisa memilih.” jelasnya.
Hingga sekarang, pihaknya telah mengunjungi tujuh desa dari total 16 desa yang menjadi sasaran pelayanan tersebut, dan ditargetkan 100% selesai sebelum memasuki bulan puasa.
“Intinya KTP-el jadi syarat utama untuk memilih. Tidak ada lagi istilah penggunaan keterangan domisili, karena domisili itu bukan dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil.” tegas Imran.
Kemudian ia menyampaikan, tidak hanya KTP-el, Disdukcapil Dompu juga membuka pelayanan untuk dokumen penting lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), hingga Akte Kelahiran lewat program keliling tersebut.(tyo)