Gasak Mesin Potong Rumput, Pemuda Ini Diproses Hukum
DOMPU, MEDIA AMANAT-Personil Polsek Manggelewa berhasil menciduk EL alias LI (21). Warga Dusun Transad III Desa Doromelo ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko milik, Siti Talaha (40) di Dusun Samada Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Dompu, Rabu (31/3/2021) sekira pukul 09.30 Wita.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, EL ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP K/12/III/2021/NTB/Res Dompu, Sek. Manggelewa, tanggal 31 Maret 2021 lantaran menggasak satu unit mesin pemotong rumput merk Valco, Selasa sekira pukul 23.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan awal yang dihimpun petugas dari korban, terduga masuk ke toko korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu toko, Selasa (30/3/2021).
Mengetahui tokonya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polsek Manggelewa.
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan awal, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De Aruojo memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap terduga pelaku.
Setelah dilakukan penyelidiakan lebih lanjut dan mengumpulkan data serta keterangan, anggota mendapat informasi mesin tersebut diduga kuat digasak, El alias LI.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak mendatangi salah satu kos-kosan di Dusun Samada Desa Soriutu. Belum sempat tiba di kos-kosan, anggota berpapasan dengan terduga yang hendak keluar langsung membekuk terduga dan memboyongnya ke Mapolsek Manggelewa.
Saat diintrogasi petugas, terduga mengakui perbuatannya. Terduga mengaku, masuk ke toko dengan cara mencongkel pintu dengan senjata tajam.
Setelah berhasil masuk, terduga lantas mengambil mesin tersebut kemudian menyimpannya di samping toko.
Dalam aksinya, ternyata terduga tidak sendirian. Usai meletakkan mesin itu di samping toko, terduga lalu memanggil temannya, BN asal Dusun Jatibaru Desa Tekasire yang saat ini dalam pengejaran.
Kini, terduga telah diamankan di Mako Polsek Manggelewa beserta barang bukti berupa mesin potong rumput dan senjata tajam yang pakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)