Dua Pelaku Curat dan Satu Penadah Berhasil Diamankan Aparat Polres Dompu
DOMPU, MEDIA AMANAT-Pencurian dengan pemberatan (Curat) kerap terjadi di wilayah Dompu belakangan ini. Mereka biasanya mengincar kendaraan roda dua.
Senin (14/12/20) tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap tiga pelaku sekaligus. Dua orang masing-masing, DH (21) dan AD (22) yang merupakan warga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u yang diduga sebagai pelaku Curat berupa satu unit sepeda motor.
DH berhasil ditangkap di kediamannya, sementara AD ditangkap di restoran Balumba Dusun Ncangga Desa Hu’u pantai Lakey pukul 22.30 wita. Sedangkan salah seorang yang diduga sebagai penadah yakni, MF (22 tahun) warga Dusun Permata Hijo Desa Doro Melo ditangkap di hari yang sama namun jam dan tempat berbeda. MF ditangkap di rumahnya sekira pukul 16.20 wita.
Berdasarkan keterangan pers Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, ketiganya ditangkap atas laporan yang diterima pihak Polres Dompu dari Suharno alias Dona selaku korban. Warga Dusun Mamboa Desa Hu’u Kecamatan Hu’u ini mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna merah maron, Sabtu 28 November 2020 Sekira pukul 03.00 wita di rumahnya.
Dikutip dari keterangan korban, Curanmor itu terjadi saat sepeda motor diparkir di teras rumahnya. Kedua terduga pelaku rupanya masuk ke pekarangan rumah dengan cara mengambil kunci pagar yang berada di bagian bawah pagar (dekat pintu masuk). Setelah membuka pintu pagar keduanya langsung mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Atas laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Untuk menyelidiki terkait kasus tersebut. Kerja keras Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan ahirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.
Setelah mengetahui hal tersebut, pada sore hari Tim Puma menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu. MF membenarkan sepeda motor tersebut ia beli dari DA dan MF. Mengetahui hal itu, sekira pukul 22.00 wita Tim Puma menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap DH dan AD selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan DH dan AD, kendaraan roda dua itu hanya dibeli seharga Rp.2 juta oleh MF sehari setelah mereka melakukan pencurian. Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DH dan AD dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan MF dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mr)