Dua Bandar Ini Kelabui Polisi Sembuyikan Narkoba Dalam Kaos Kaki Anaknya

 Dua Bandar Ini Kelabui Polisi Sembuyikan Narkoba Dalam Kaos Kaki Anaknya

KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Berbagai upaya dilakukan bandar narkoba untuk menyembunyikan barang haram tersebut dari petugas. Salah satunya dengan menyimpan di dalam kaos kaki yang sedang dipakai anaknya. Hal itu dilakukan dua bandar narkoba di Kota Bima, AK (L/39) dan HA (P/32). Keduanya berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Senin (26/04/21) sore.

Rupanya terduga bandar narkoba ini sebagai pemilik salah satu kafe hiburan malam di Kota Bima juga diketahui mempunyai senjata api (Senpi) rakitan.

“Informasi dari masyarakat, selain terduga ini merupakan bandar Narkotika jenis Sabu-sabu juga memiliki senjata api rakitan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK, Selasa (27/04).

Dijelaskannya, untuk mencoba mengelabui polisi, kedua terduga ini menyimpan barang bukti Sabu-sabu di kaos kaki anaknya yang berusia dua tahun yang saat itu berada saat proses penangkapan.

Dari dalam kaos kaki anak ini sambungnya, tim mengamankan barang bukti lima lembar plastik klip bening berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,45 gram. Selain itu juga tim mengamankan HP, klip kosong hingga uang tunai Rp2,5 juta.

“Tim juga berhasil mengamankan sembilan butir amunisi aktif dan satu unit mobil yang dipakai keduanya saat proses penangkapan,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada lokasi penangkapan pertama, tim memang tidak mendapatkan barang bukti serta tidak menemukan senpi rakitan. Namun pada lokasi kedua yakni di Kafe Ule Beach yang merupakan kafe milik pelaku AK, ditemukan sembilan butir amunisi aktif tanpa senjata api rakitan.

“Sementara di TKP ketiga yakni di ruangan Puma Sat Reskrim yang disaksikan sejumlah Polwan, menggeledah anaknya HA yang berusia dua tahun ditemukan lima poket Sabu-sabu yang dibungkus plastik yang disimpan dalam kaos kaki yang sedang dipakai,” bebernya.

Dari pengakuan bocah tersebut, terungkap barang tersebut disimpan pelaku AK. Kedua terduga pelaku akhirnya mengakui barang haram itu merupakan milik mereka yang baru saja dibeli secara patungan dari, KOL seharga Rp7,5 juta. Keberadaan KOL sendiri dalam proses pengembangan polisi.

“Terduga pelaku AK ini merupakan salah satu target kita,” pungkasnya.(mr)

 

Related post