DP3A Dompu Kampanye Raperda Pencegahan Perkawinan Anak
Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Hj Daryati Kustilawati MSi
DOMPU. MEDIA AMANAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pencegahan dan Perkawinan Anak menjadi peraturan daerah, Jumat (29/01/2021). Perda ini dibuat menyusul tingginya angka perkawinan anak.
Raperda tersebut disyahkan setelah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyempurnakan, sehingga menjadi Perda. Dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi setiap orang yang melanggar serta terdapat reward untuk siapa saja yang mampu menekan angka pernikahan usia anak.
Terkait hal itu, media ini memintai tanggapan Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Hj Daryati Kustilawati MSi yang diwawancarai, Senin (15/02/2021). Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkampanyekan keberadaan Raperda tersebut.
“Kita harus mengkampanyekan hal ini, bahwa sekarang sudah ada ketentuan dan batasan yang melarang terkait pernikahan anak.” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk menyuarakan Raperda itu, pihaknya akan bersinergi dengan beberapa pihak, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), stakeholder, hingga LSM yang ada.(tyo)