Disnakertrans Keluhkan Banyak TKI Dompu Berstatus Ilegal

 Disnakertrans Keluhkan Banyak TKI Dompu Berstatus Ilegal

Kepala Disnakertrans Dompu, Abdul Syahid SH

DOMPU. MEDIA AMANAT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Dompu mengeluhkan banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Dompu berstatus Ilegal yang bekerja di luar negeri.

Pekerja tersebut diketahui tidak mendaftarkan diri sebagai TKI, baik di Disnakertrans maupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Hal itu diungkap Kepala Disnakertrans Dompu, Abdul Syahid SH saat dijumpai, Kamis (14/01/21). Ia mengatakan, apabila semua TKI mendaftarakan diri pada pihak resmi yang berwenang, maka segala prosedur akan lebih tertata jelas, seperti asuransi kecelakaan kerja, kematian, dan lain sebagainya akan ditanggung oleh negara.

“Jika TKI mendaftarakan diri mereka lewat pihak resmi, maka mereka terjamin, termasuk di dalamnya ada BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya yang akan didapatkan.” jelasnya.

Menurutnya, hingga sekarang banyak permainan yang dilakukan pihak nakal yang sudah lebih lama berada di suatu negara yang menjadi tujuan dari para TKI, bahkan ada juga yang mengatasnamakan PJTKI. Selain itu, tidak jarang para TKI tidak mengurus izin resmi dikarenakan ada sanak saudara yang lebih dulu berada di negara tujuan dan menanggung segala keperluannya.

“Sebenarnya ada sponsor-sponsor pemain lama yang meloloskan TKI secara unprosedural ini. Ingin kami, teman-teman TKI mendaftarkan diri pada PJTKI resmi yang tercatat oleh pihak Disnakertrans.”

Kemudian, Syahid juga memaparkan contoh kasus yang baru saja menimpa TKI asal Dompu, Ab (30) yang meninggal di negeri jiran Malaysia akibat sakit keras yang dialaminya, seperti yang dilansir Mediaamanat.com akhir-akhir ini.

Ab ternyata tidak tercatat sebagai TKI resmi baik di Disnakertrans maupun PJTKI yang ada. Karena pada awalnya ia ke Malaysia hanya sebagai pelancong, bukan pekerja, sebelum akhirnya terkonfirmasi sebagai pekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. Hal itu membuat pihak Disnakertrans kesulitan dalam membantu memulangkan jenazah Ab kembali ke Indonesia.

“Pada dasarnya, Ab kesana tanpa status sebagai pekerja, tidak mendaftarkan diri ke Disnakertrans dan sepertinya menggunakan visa pelancong. Namun apapun status dan resikonya, kami sebagai pihak berwenang tentu harus membantu memulangkan jenazahnya, ini semua semata-mata merupakan kepedulian kami terhadap warga Dompu.” ujar Syahid

Ia berharap, kedepannya calon TKI sebaiknya mendaftarkan diri mereka pada pihak PJTKI resmi yang terkonfirmasi Disnakertrans setempat, agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi.(tyo)

Related post