Curi Motor di Dompu, Remaja Asal Bima Diringkus
DOMPU, MEDIA AMANAT – Seorang remaja asal Dusun Wadu Mbani Desa Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, R (17) diringkus aparat kepolisian,Rabu (17/02/21) sekitar pukul 01.00 wita dini hari. Ia diduga sebagai salah seorang dari tiga pelaku pencurian kendaraan bemotor Yamaha type Jupiter MX milik, A Latif warga Desa O’o yang hilang, Ahad (14/2/2021) lalu sekira pukul 03.00 wita di rumahnya.
Sebelum berhasil diringkus, aparat rupanya sempat kejar-kejaran dengan terduga pelaku yang sempat bersembunyi di areal perkebunan.
Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya SSos dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda, Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima tepatnya di depan SDN No 26 Dompu Desa O’o Kecamatan Dompu.
“Tiba-tiba Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha type Jupiter MX diduga milik A Latif warga Desa O’o yang hilang pada hari Minggu (14/2/2021) lalu sekira pukul 03. 00 Wita,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, Sultan kemudian menghubungi Wawan yang tidak lain adalah anak, A Latif karena ia melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya.
Kemudian, setelah dipastikan motornya, Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.
“Sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur masuk ke lahan jagung,” bebernya.
Di hadapan petugas, R mengaku tidak sendiri. Karena masih ada dua orang temannya saat melakukan pencurian.
“Bahkan saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Dompu. Sementara kedua temannya sedang dalam pencarian,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, terkait kejadian saat aksi pencurian, korban mengaku menyimpan motornya di ruang tamu sekira pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu. Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat.
“Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu,” papar Kapolsek.
Saat ini, terduga pelaku tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan dua rekannya sedang dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.(mr)