Curi Kambing, Pria Ini Diproses Hukum

DOMPU, MEDIA AMANAT – Seorang pria warga Dusun Rasanggaro Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu, HN alias Cungki (29) dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 20.00 wita di rumahnya. Ia diduga mencuri seekor kambing, Jumat pekan lalu.

Menurut keterangan pers Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, HN dibekuk berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Dompu karena diduga kuat mencuri satu ekor kambing milik, Deden Ferdiansyah (24) warga Dusun Dua Baka Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang terjadi, Jumat (5/2/2021) lalu sekira pukul 16.00 wita sesuai laporan Polisi Nomor : LP/K/70/II/2021/NTB/Res.Dompu teranggal 13 Februari 2021.

Dari keterangan korban, awalnya ia melepas empat ekor kambing di areal kuburan Desa Serakapi. Biasanya kambing-kambing itu pulang sendiri pada sore harinya. Namun sore itu hanya tiga ekor yang kembali ke rumah, sedangkan satu ekor kambing jantan tidak ada.

Atas hal itu, korban berupaya melakukan pencarian, ternyata kambing tersebut ia temukan di rumah HN. Mengetahui keberadaan kambingnya, korban langsung melaporkan ke Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim memerintahkan Team Puma yang dipimpin, Aipda Zainul Subhan untuk segera menangkap HN. Merespon perintah Kasatnya Tim Puma segera mendatangi rumah HN selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu beserta barang bukti satu ekor kambing jantan.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman  hukuman lima tahun penjara.(mr)

 

 

Related post