Curi HP, Warga Manggelewa Diproses Hukum

 Curi HP, Warga Manggelewa Diproses Hukum

DOMPU, MEDIA AMANAT-Aparat kepolisian berhasil menangkap, RL alias Bojel (26), Jumat (05/02/21). Pria warga Dusun Dorotaloko Desa Tanju Kecamatan Manggelewa ini diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) mengambil satu unit telepon seluler (HP) milik, Nurbaya warga Desa Tanju Kecamatan Manggelewa.

Menurut paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujiafah, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/K/58/II/2021/NTB/Res Dompu tanggal, 4 Februari 2021. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tanju. Jumat (5/2/2021).

Peristiwa pencurian itu terjadi, Selasa (2/2/2021) lalu sekitar pukul 18.30 wita. Saat itu, korban sedang menjaga kios, sementara sepeda motornya terparkir di halaman rumah dengan kondisi jok motor rusak alias tidak bisa terkunci. Rupanya di dalam jok motor itu tersimpan HP merek Samsung Tab.

Pada saat korban sadar bahwa HP-nya ketinggalan di dalam jok motor, ia memutuskan untuk mengambil miliknya tersebut. Ternyata saat membuka jok motor, korban kaget karena HP-nya sudah tidak ada dalam jok motor.

Atas kejadian ini korban langsung melaporkan kepada Mapolsek Manggelewa. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian  mencapai Rp 3 Juta.

Berdasarkan adanya laporan itu tim Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelakunya merupakan warga Desa Tanju.

Tim yang dipimpin Katim Puma, Aipda Zainul Subhan langsung menangkap pelaku di rumahnya bersama Barang Bukti HP hasil Curat itu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RL alias Bojel dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)

 

Related post