Cabuli Bocah Delapan Tahun, Warga Manggelewa Diamankan Polisi

 Cabuli Bocah Delapan Tahun, Warga Manggelewa Diamankan Polisi

DOMPU. MEDIA AMANAT. Kelakuan, AR alias Bronjo (47) warga Kecamatan Manggelewa ini benar-benar bejat. Batap tidak, ia melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan, KM (8) yang mestinya disayangi seperti anaknya sendiri.

 

Namun dalam tempo satu hari setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku di tempat pesembunyiannya tanpa perlawanan berarti. Kini ia telah diamankan di sel Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Menurut Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, peristiwa itu terjadi, Sabtu (14/11/20) sekitar pukul 15.00 di rumah sekaligus dijadikan tempat jualan orang tua korban di Dusun Makmur Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. Kejadian naas yang menimpa bocah malang itu diketahui keesokan harinya, yakni, Ahad (15/11/20) sekira pukul 08.30 wita setelah korban mengeluh kesakitan saat ia buang air kecil. Saat itu rupanya ia mengadukan pada ibunya karena merasakan sakit pada alat vitalnya. Rupanya dengan polos korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban dicabuli, AR dengan cara memasukkan jari ke dalam alat vitalnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan, Hujaifah, atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Polsek Manggelewa yang kemudian diarahkan ke Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu.

 

Setelah mendapat laporan keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STI memerintahkan tim Puma yang dibantu aparat Polsek Manggelewa melakukan pencarian terhadap pelaku.  Upaya pencarian yang aparat kepolisian tidak berlangsung lama. Pasalnya yang bersangkutan diketahui saat itu bersembuyi di Dusun Kalate Desa Kempo Kecamatan Kempo dan berhasil diamankan tanpa perlawanan, Ahad (15/11/20) sekira pukul 20.00 wita. Saat itu juga yang berasngkutan digelandang ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

 

“Tersangka akan dijerat pasal 289 KUH Pidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Hujaifah.

 

Dijelaskan Hujaifah, sebelum aparat berhasil mengamankan pelaku, sejumlah warga setempat rupanya sempat mencari keberadaan yang bersangkutan, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab pelaku saat itu telah melarikan diri. Warga yang sangat kesal atas tindakannya akhirnya melampiaskan kemarahan dengan merusak rumahnya.(mr)

Related post