Cabuli Anak Kandung, Mantan Anggota DPRD Provinsi Diamankan
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
MATARAM, MEDIA AMANAT-Entah apa yang merasuki pikiran, AA (65). Warga Kota Mataram yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB sebanyak empat periode ini diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun.
Kini ia sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram atas perbuatannya.
“Kami mengamankan seorang pelaku dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya. Pelaku ini mantan anggota DPRD Provinsi NTB,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat press release, Kamis (21/01/2021).
Kasus ini direspon dan ditangani cepat oleh Kepolisian. Mengantongi sejumlah bukti permulaan yang cukup. AA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
‘’Melalui gelar perkara. Penyidik sudah yakin dengan bukti yang dikantongi. Pelaku sudah ditetapkan sebagain tersangka,’’ bebernya.
Dengan perbuatannya, pria 65 tahun itu dijerat pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Menurut Kapolresta, kronologis dugaan pencabulan ini terjadi, Senin (18/01/21) sekitar pukul 15.00 Wita. Bertempat di kediaman korban di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu korban berada di rumah, sementara ibunya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan dijaga oleh kakak korban.
Awalnya pelaku memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, AA masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. AA selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban.
‘’Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Disitulah sempat terjadi pencabulan terhadap korban,’’ katanya sembari mengungkapkan dari situ kejadiannya berawal.
Rupanya akibat trauma dengan kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya di Polresta Mataram, Selasa (19/1). Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum, AA diperiksa dan diamankan pihak kepolisian untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka.
‘’Korban sudah divisum dan memang ditemukan ada sobekan. Korban sekarang tetap didampingi penyidik PPA Polresta Mataram,’’ kata Kapolresta.
Sementara itu, kata Kapolres, pelaku di depan petugas tidak mengakui kelakuannya. Dia dihadirkan saat pres release Polresta Mataram. Dia terus berdalih tidak pernah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Tapi bukti yang dipegang tidak bisa ia sangkal.
‘’Tidak, masak sama anak kandung sendiri,’’ elaknya.
menurut keterangannya, dia berdalih ingin bertemu sang anak karena sudah lama tidak bertemu.
‘’Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya. Dia minta handphone, minta uang untuk les. Sudah itu saja,’’ bebernya.
Kepolisian menganggap hal yang biasa tentang sangkalan dan bantahan pelaku. ‘’ Kita punya bukti. Tidak masalah,’’ tegas Kapolresta Mataram.(mr)