Buron Setahun, Warga Manggelewa Pelaku Curanmor Dibekuk
DOMPU, MEDIA AMANAT- Seorang pria terduga pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor), US (42) warga Dusun Meci angi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Kamis (04/02/21) sekira pukul 22.00 wita.
Pelaku sempat buron selama satu tahun ke wilayah Sumbawa. Namun saat kembali ke kampung halamannya, ia langsung diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, US selama ini menjadi buruan terkait Curanmor yang terjadi, Jumat (28/02/20) pukul 04.00 wita sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa tanggal 28 Pebruari 2020.
Saat itu korban, Fiska Mamona (26) memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya. Perstiwa yang menimpanya itu ia laporkan ke Mapolsek Manggelewa.
Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa. Setelah hampir setahun ia rupanya memutuskan kembali ke Dompu dan berpikir sudah aman serta tak dicari lagi oleh pihak kepolisian.
Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus oleh Tim Puma, atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.
Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran cabang Sori utu Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.
Atas perbuatannya, US dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(mr)