Buron 10 Bulan, Tim Puma Polres Dompu Bekuk Pelaku Curanmor

 Buron 10 Bulan, Tim Puma Polres Dompu Bekuk Pelaku Curanmor

DOMPU. MEDIA AMANAT-Tim Puma Polres Dompu berhasil membekuk, IR alias Regge (18) warga Dusun Soro Timur Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, Senin (09/11/20) sekitar pukul 22.20 wita. Penangkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Dorotoi Kelurahan Dorotoi Kecamatan Dompu setelah yang bersangkutan buron selama 10 bulan.

 

Menurut Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, IR ditangkap karena tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Ia diduga mencuri 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Z warna putih Nopol DR 6186 CC milik, Mahmud (50) warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja.

 

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian yang menimpanya terjadi awal tahun kemarin. tepatnya, Kamis 16 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 wita ketika ia menyimpan kendaraannya di pinggir jalan saat mengecek air di sawahnya yang terletak di di Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja.

Lebih lanjut, Hujaifah menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, saat itu ia kaget tidak menemukan kendaraan di tempat ia menyimpan ketika hendak pulang ke rumah. Menyadari kendaraannya telah hilang ia akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada aparat kepolisian dengan nomor laporan LP / K / 36 / I / 2020 / NTB /Res. Dompu tanggal 18 Januari 2020.

 

Dijelakan Hujaifah, berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian terus melacak dan dan menyelidiki serta mencari kendaraan dimaksud beserta pelakunya. Hanya saja, selama itu tersangka yang sudah diketahui identitasnya dilaporkan telah melarikan diri ke luar wilayah Dompu.

 

Namun, Senin (09/11/2020) sekitar pukul 21.30 Wita,Tim Puma yang dipimpin,  Bripka Zainul Subhan mendapat Informasi kebaradaan tersangka yang dilaporkan telah kembali dari pelarian dan sudah berada di Dompu. Belakangan diketahui yang bersangkutan berada di Lingkungan Doroto’i Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu.

 

Masih menurut, Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel SIK memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan saat itu juga.

 

“Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, pada pukul 22.45 wita Tim mendatangi rumah tempat persembunyian IR dan melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap IR pasrah tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa Ke Mapolres Dompu untuk diproses hukum,” pungkas Hujaifah.(mr)

Related post