Bupati Dompu Himbau Warga Tidak Rayakan Malam Tahun Baru
Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin
DOMPU, MEDIA AMANAT-Menyusul semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Dompu belakangan ini mamaksa pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu menerbitkan himbauan keras.
Antara lain yakni melarang kepada seluruh masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan cara kumpul-kumpul atau membuat kerumunan. Selain itu dilarang untuk menyalakan kembang api, membunyikan mercon pada saat pergantian tahun tersebut.
Himbauan yang ditandatagani langsung Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin yang juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga mengantispasi pada saat libur akhir tahun menyambut natal dan tahun baru 2021. Himbauan itu berlaku selama 20 hari terhitung sejak, 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemerintah berharap meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan hal-hal seperti, memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak dengan ketentuan, setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kerumunan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pasar, warung makan, kafe restoran dan kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasonal paling lama sampai pukul 22.00 WITA dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas kegiatan. Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021, bagi indifidu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam opersional paling lama sampai dengan pukul 21.00 wita.
Kata buapti, mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparat TNI dan Polri.(mr)