Bupati Dompu Buat Aturan Baru dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

 Bupati Dompu Buat Aturan Baru dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri

Kabag Kesra Setda Dompu, Drs Tarmidzi

DOMPU. MEDIA AMANAT – Pelaksanaan sholat idul fitri 1442 H tahun ini masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu yang mengharuskan Pemkab Dompu memutar otak agar inti dari hari raya umat islam itu tetap bisa dilaksanakan, dan tentunya minim risiko.

Kabag Kesejahteraan Masyarakat Setda Dompu, Drs Tarmidzi yang diwawancarai, Senin (10/05/2021) mengatakan, selain menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 seperti memakai masker, dan jarak antar shaf yang sebelumnya diatur sejauh satu meter, sekarang menjadi dua meter.

“Kita pakai zona kabupaten (zona kuning), dan sesuai dengan Perpres, surat edaran gubernur, juga surat edaran bupati, yakni berpedoman pada Protap, itu yang diutamakan.” jelasnya.

Dari Protap tersebut, selain mengatur jarak shaf, juga mengintruksikan untuk menggunakan tempat pelaksanaan ibadah sholat id dengan kapasitas 50%, atau setengah dari jumlah maksimum.

Tentu dengan penerapan intruksi tersebut hanya dapat mengurangi jumlah jamaah yang hadir, namun tidak mengurangi jumlah orang yang akan melaksanakan sholat id. Terkait hal itu, Bupati Dompu, Kader Jaelani mengintruksikan agar masjid-masjid yang sebelumnya dinonaktifkan untuk pelaksanaan sholat id, sekarang justeru diimbau agar digunakan, dengan tujuan menghindari kerumunan.

“Kita sudah menghimbau di tiap desa, kelurahan, dan kecamatan agar semua lapangan, masjid, digunakan untuk sholat id. Kecuali di Masjid Raya, karena pengurus-pengurus masjid di sana kemungkinan akan mengisi jadwal di Lapangan Beringin.” tutup Tarmidzi.(tyo)

Related post