Bejat, Pemuda Ini ‘Gagahi’ Adik Hingga Hamil Delapan Bulan
LOMBOK TENGAH, MEDIA AMANAT –Prilaku Ra (26) sangat bejat dan memalukan. Warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur ini tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik satu bapak lain ibu dengannya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil delapan bulan.
Bahkan pemuda ini dilaporkan telah melakukan pemerkosaan terhadap adiknya yang berstatus pelajar hingga lima kali dengan ancaman akan membunuh bila tidak melayani nafsu setannya. Kini ia berurusan dengan aparat berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P SIK, kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 200 / V / 2021 / NTB / Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.
Menurut kapolres, peristiwa itu terjadi di kediamannya Desember 2020. Periitiwa itu sendiri terjadi saat korban mengganti pakaian di kamarnya sepulang sekolah.
“Korban sebenarnya berusaha menolak, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani, sehingga korban akhirnya pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya,” kata kapolres.
Lebih lanjut dijelaskannya, korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan.
“Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak,” katanya.
Unit PPA Polres Lombok Tengah kemudian melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar delapan bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.
Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu dan paman korban.
Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 (1) dan atau (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (mr)