Bawa Senpi, Seorang Kurir Sabu Dibekuk Polisi
MATARAM, MEDIA AMANAT- Pria berinisial JD (33) diduga menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) dibekuk Tim Puma Polresta Mataram, Senin (05/07/21).
“Kita tangkap di wilayah Selagalas, Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Senin.
Katanya, saat ditangkap, polisi menemukan sebuah Senpi berikut empat butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Setelah penemuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi mendapatkan beberapa alat yang diduga untuk menggunakan sabu.
”Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,” jelasnya.
Aparat juga menduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri. ”Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,” kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.
Dari pengakuan sementara, JD membeli Senpi itu dari seseorang yang masih dalam pendalaman aparat dengan harga Rp 400 ribu.
Katanya, saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senpi tersebut, karena mereka yang ahli dalam hal persenjataan.
Ketua Bidang Organisasi Perbakin NTB Agus Hakim mengatakan, masyarakat Sipil tidak diperkenankan menguasai Senpi harus memiliki izin dari pihak kepolisian. Itu pun ijinnya terbatas. Selain itu, senpi hanya bisa digunakan saat berada di tempat latihan atau pun dalam perlombaan. Maupun bagi polisi yang menjalankan tugas.
”Masyarakat sipil tidak bisa menguasai Senpi. Apa pun alasannya harus memegang izin dan melalui seleksi yang ketat,” tegasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya JD dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(mr)