AW Syafrudin : Ketua DPC PPP Dompu Harus Diberhentikan
Wakil Sekretaris DPC PPP Dompu, Drs H AW Syafrudin
DOMPU, MEDIA AMANAT-Perseteruan di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dompu kian memanas jelang Muscab yang akan berlangsung, 6 Juli nanti.
Wakil Sekretaris DPC PPP Dompu, Drs H AW Syafrudin mengungkapkan, M Subhan yang saat ini menjabat selaku Ketua DPC PPP Dompu harus diberhentikan. Sebab menurutnya yang bersangkutan telah nyata-nyata diputus bersalah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai sesuai yang putusan Mahkah Partai (MP) belum lama ini.

Menurutnya, pernyataan itu didasari hasil muktamar yang digelar di Makassar 2020 silam. Di mana, setiap pengurus partai baik dari tingkatan DPP hingga PAC, harus diberhentikan bila terbukti melanggar salah satu dari ketentuan yang ada.
“Ketua DPC PPP Dompu itu kan sudah jelas-jelas melanggar AD/ART sesuai keputusan Mahkah Partai,” tegas anggota dewan periode 2014-2019 tersebut, Sabtu (19/06/21).
Selain itu, kata, AW Syafrudin, yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan mengajukan diri manjadi calon dalam Muscab nanti, karena ia telah melakukan perbuatan yang melanggar aturan partai. Sebab bila pun ia menang, nanti hasilnya akan cacat hukum.
Untuk itu, ia juga meminta agar pihak lain tidak mendukungnya yang bersangkutan untuk mencalonkan diri kembali. Sebab perbuatannya selama ini dinilai telah menjatuhkan nama baik partai. Selain itu, yang bersangkutan sedang dalam proses eksekusi hasil keputusan MP.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PP Dompu, M Subhan berusaha menghindari asumsi yang ada terhadap persoalan yang terjadi di tubuh partai berlambang Ka’bah ini. Sebab menurutnya jika semua mengedepankan asumsi maka akan menjadi egois dan memunculkan emosi.
Meski demikian, ia mempesilahkan pihak lain menilai dan berasumsi, karena itu merupakan hal yang wajar dan hak masing-masing orang. Yang pasti, katanya, sejauh ini ia tidak membuat pelanggaran yang mengharuskannya untuk tidak diberi kesempatan menjadi salah satu calon dalam Muscab nanti, apa lagi ingin diberhentikan dari jabatan yang diembannya saat ini.
Terkait hasil keputusan MP yang menyatakannya melanggar AD/ART, ia serahkan urusan tersebut pada pihak DPP dan DPW partai. Tapi yang jelas, katanya, sejauh ini menurut pihak DPW sesuai pernyataan salah seorang pengurus teras DPW PPP NTB, Moh Akri yakni keputusan MP bersifat normatif. Artinya, sepanjang ia melaksanakan perintah MP tidak akan jadi masalah. Apa lagi, katanya, yang berhak melarang seseorang untuk menduduki ketua DPC merupakan kewenangan DPW dan DPP.(mr)