Ancam Sebar Video Porno, Warga Dompu Peras Mantan Bosnya
MATARAM, MEDIA AMANAT-Imbas dari pemecatannya, pria asal Dompu, MA (25) menyimpan dendam kepada mantan bosnya. Dengan berbekal salinan video porno yang dia dapatkan dari laptop mantan bosnya, ia melancarkan aksi pemerasan.
“Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy di laptop milik mantan bosnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Kamis (10/6/2021).
Pelaku dikatakan Kadek Adi, menyalin video porno mantan bosnya tersebut saat masih bekerja. Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
“Dalam kesempatan itu lah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban,” tandasnya.
Pelaku rupanya meminta korban menyerahkan uang Rp21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan. Karena mendapat ancaman demikian, korban mengirim uang ke rekening milik MA. Ketika itu, korban hanya mengirimkan senilai Rp1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang, akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
“Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu Mall (pusat perbelanjaan) Saat kita tangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” katanya.
Dari penangkapannya, pelaku diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga Video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 KUHP dan 371 KUHP.
“Jadi kita sangkakan kasus pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara,” ujar Kadek Adi.(mr)