ABG Hamil Dua Bulan Setelah Ditawari Pekerjaan Bodong

 ABG Hamil Dua Bulan Setelah Ditawari Pekerjaan Bodong

terduga pelaku saat diproses hukum di Polres Dompu

DOMPU, MEDIA AMANAT-Pria warga Bima, Us (50) rupanya punya akal bulus untuk merayu seorang anak di bawah umur hingga korban kini dilaporkan telah hamil dua bulan.

Berdasarkan informasi dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, terduga pelaku US yang merupakan warga Desa Wila Maci Kecamatan Monta Kabupaten Bima bermodus menawarkan pekerjaan terhadap, A (17) yang juga warga Bima. Namun pekerjaan itu hanya berupa tipu muslihat belaka. Malahan mereka hidup bersama layaknya pasangan suami isteri. Saat ini kasus tersebut telah diproses olah pihak kepolisian setelah adanya leporan korban.

Masih menurut pihak kepolisian, dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut.

Menurut korban, perbuatan bejat US bermula, November 2020 lalu. Korban awalnya diajak oleh korban untuk bekerja di Kota Mataram, bahkan pelaku mengaku korban adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.

Terduga pelaku rupanya melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti. Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak lima kali.

Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk bekerja di Desa Daha Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri.

Lebih dari dua bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa korban tersebut adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim.

Kata Hujaifah, berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan, 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban.

Perbuatan bejat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban, dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah.

“Oleh warga ini, kemudian memberithukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Dan tersangka sudah ditahan di Mapolres Dompu,” jelas Hijaifah.(mr)

Related post