Bawaslu Dompu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

 Bawaslu Dompu Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Jajaran Bawaslu Dompu bersama Sentra Gakkumdu serta Panwascam saat kegiatan Rakor yang digelar di Cafe Laberka, Rabu (30/11/22)

DOMPU. MEDIAAMANAT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu di Cafe Laberka, Rabu (30/11/12).

Hadir dalam kegiatan itu yakni seluruh pimpinan Bawaslu Dompu beserta dua narasumber masing-masing pihak kapolisian, yakni Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar SSos dan Kasi Pra Penuntutan Tipidum Kejari Dompu, Cakra Perwira SH.

Suasana saat kegiatan Rakor yang digelar pihak Bawaslu Dompu di Cafe Laberka, Rabu (30/11/22}

Ketua Bawaslu Dompu, Drs Irwan pada saat pembukaan mengungkapkan masalah indeks karawan pemilu menjadi perhatian dan tanggungjawab semua pihak. Karena berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu hingga dapat menciderai demokrasi yang terus dibangun di negeri ini.

Indeks kerawanan itu, katanya, meliputi netralitas ASN dan TNI/Polri serta kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pelanggaran pemilu lainnya.

Sementara itu dua narasumber mengurai persoalan penangan pelanggaran yang biasa terjadi pada setiap gelaran pemilu. Baik pada pemilihan legislatif maupun pilkada dan pilpres.

Kasat Reskrim, pada kesempatan itu mengurai secara jelas tentang identifikasi peristiwa hukum dan fakta hukum pada penerimaan laporan serta temuan. Sedangkan, Cakra Perwira menjelaskan tentang tehnik penerapan pasal dan unsur-unsur pasal pada kasus tindak pidana pemilu.

Sedangkan Kordiv Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Bawaslu Dompu, Swastari HAS SH yang menjadi pemateri terakhir menyampaikan tata cara klarifikasi pelanggaran pemilu terhadap temuan dan laporan.

Peda kesempatan itu juga dilakukan simulasi tata cara pengisian formulir model A dengan Panwascam yang ikut hadir sebagai peserta pada kegiatan itu.

Sebelumnya, Kasubag Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Subhan ST dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan yang digelar dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tiim Gakkumdu dan Panwascam dalam penanganan dan penyelesaian sengketa pemilu.(mr)

Related post