Kuasai Narkoba, Warga Kandai Dua Ini Ditangkap di Rumahnya
Terduga pelaku berikut BB sabu usai diamankan aparat kepolisian
DOMPU, MEDIA AMANAT- Sat Resnarkoba Polres Dompu, Jumat (09/07/21) sekitar pukul 14.50 wita menangkap, Hn (28) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan itu dilakukan di rumahnya di Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamanat Woja, Kabupaten Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Marjuki melalui siaran persnya menjelaskan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui di salah satu rumah merupakan tempat transaksi dan pesta narkotika.
Menindak lanjuti informasih tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dompu yang di pimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Ramli SH dan KBO Satres Narkoba, Ipda Agustamin SH melaksanakan pemantauan di sekitar rumah tersebut berdasarkan ciri-ciri yang sudah di kantongi. Ternyata benar pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan seorang laki-laki yang sedang berpura-pura tidur di rumahnya untuk menunggu pelanggan. Selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak kacamata yang di dalamnya berisikan tiga lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 13 gulung berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang Bukti tersebut disembunyikan terduga pelaku di salah satu rumah dekat kediamannya serta BB lainnya yakni, satu buah dompet warna coklat, satu buah tabung kaca, satu buah sedotan bentuk L, satu buah alat hisap atau bong, dan uang sejumlah Rp.200 ribu.
Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut anggota Satresnarkoba membawa terduga pelaku berikut barang bukti di Mako Polres Dompu.(mr)