Pria Ini Tega Hamili Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
LOTARA, MEDIA AMANAT- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB telah mengamankan, RH (41), April 2021 lalu. Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi remaja 14 tahun yang diketahui merupakan anak tirinya.
Perbuatan bejat RH rupanya telah berlangsung sejak 2020 lalu. Bahkan akibat perbuatannya tersebut korban diketahui tengah hamil lima bulan. Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Lotara, AKBP Feri Jaya Satriansyah SH menjelaskan, RH melakukan aksi bejatnya sejak Oktober 2020 hingga akhir Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10 Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP-nyadi Bali. Ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah SH.
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, melalui press rilis yang dikeluarkan Satreskrim Polres Lotara, Senin (12/4/2021), RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istrinya (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban, RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban.
“Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP Anton Rama Putra SH SIK dalam siaran persnya.
Masih menurut Kasat Reskrim, selama ini korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuhnya jika berani membuka menceritakan kejadian itu pada orang lain. Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tirinya, namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.(mr)