Penjambret Dokter Ditangkap Saat Tidur di Berugak

 Penjambret Dokter Ditangkap Saat Tidur di Berugak

LOBAR, MEDIA AMANAT-Jajaran Polsek Kediri Polres Lombok Barat berhasil menangkap pelaku jambret, J Alias Tinjut (32) saat tidur di Berugak, Selasa (09/03/21). Terduga pelaku melancarkan aksinya di Jalan Raya Nyiur Gading Desa Montong Are Kecamatan Kediri terhadap seorang dokter wanita asal Jonggat Lombok Tengah, 10 Oktober 2020 lalu.

Dalam keterangan persnya, Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya SIK membenarkan Tim Dukep Polsek Kediri melakukan penagkapan terhadap pelaku berinisial J alias Tinjut, Selasa (9/3/2021).

“J alias Tinjut merupakan warga Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Dia beraksi di Jalan Raya Nyiur Gading desa Montong Are Kecamatan Kediri,” ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan J alias Tinjut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap pelaku, S alias Leam Januari 2021 lalu.

“Peristiwa jambret ini terjadi berawal saat korban melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya Nyiur Gading,” jelasnya.

Saat itu korban meletakan tas di depan bawah kakinya. Ketika sampai di sebelah barat SPBU Nyiur Gading, tas milik korban dirampas oleh dua orang tidak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.

“Kemudian pelaku kabur ke arah timur, berhasil mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 8 warna biru,” terangnya.

Selain berisi HP, tas yang dirampas pelaku berisi SIM C, STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban, KTP, dua buah ATM, uang tunai Rp.1 juta, stetoscope, tas selempang dan cincin emas seberat 4 gram.

“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp. 7,9 Juta, dan melaporkannya ke Polsek Kediri,” ucapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap, S alias Leam, dan mengaku telah melakukan aksinya bersama J alias Tinjut.

“Dari penagkapan ini, diketahui bahwa S berperan sebagai joki, sedangkan J sebagai orang yang mengambil  tas korban,” jelasnya.

Selama dua bulan buron, team dukep Unit Reskrim Polsek Kediri mendapatkan informasi DPO J alias Tinjut berada di sebuah tempat budidaya ikan di Dusun Pidenda Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata. Lombok Tengah.

“Beberapa hari Team melakukan pengintaian, dan ternyata benar pelaku berada di wilayah tersebut, sehingga Team langsung melakukan penggerebekan,” katanya.

Pada saat akan dibekuk, pelaku sedang tiduran di sebuah berugaq di tengah sawah.

“Pelaku langsung lompat dari berugaq dan berusaha melarikan diri, namun terpeleset  hingga terjatuh. Sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit HP Xiaomi Redmi Note 8 warna biru beserta kotaknya, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi.

“Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.(mr)

 

Related post