Polisi Limpahkan Kembali ke Kejaksaan Berkas Pemeran Video Syur RSUD Dompu

 Polisi Limpahkan Kembali ke Kejaksaan Berkas Pemeran Video Syur RSUD Dompu

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel SIK

DOMPU. MEDIA AMANAT – Setelah berkas kasus video syur RSUD Dompu dinyatakan kurang, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Dompu melengkapi petunjuk yang ada dan telah dilimpahkan kembali ke pihak Kejaksaan.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel SIK. Lebih lanjut ia mengatakan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi tersebut, akan ditetapkan setelah pihak pengadilan menjatuhkan vonis.

“Berkas-berkas dan petunjuk dari Kejaksaan telah kami lengkapi, dan sudah kami limpahkan. Untuk pelanggaran kode etik, nanti akan masuk setelah pidananya dijalankan atau setelah vonis dijatuhkan. Jadi berdasarkan putusan Pengadilan itulah kode etiknya.” tutur Kasat Reskrim.

Iptu Ivan juga menegaskan, siapapun yang melanggar dan terbukti bersalah, maka tetap akan ia proses dengan semestinya, meski anggota kepolisian sekalipun.

Kemudian terkait dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang merekam video lewat monitor CCTV itu, saat ini mereka diberikan penangguhan penahanan, mengingat jumlah nakes yang bertugas di ruang isolasi RSUD Dompu sangat minim.

“Selama ini mereka kooperatif, namun mereka harus wajib lapor ke Polres Dompu setiap, Senin dan Kamis. Satu hari tidak lapor, akan kami tahan. Berani berbuat, berani bertanggung jawab.” pungkasnya.(tyo)

 

Related post