Pemkab Dompu Tertibkan Lahan Eks PT ATI dan PT UTL
Bupati Dompu, H Kader Jaelani dan Ketua DPRD, Andi Bachtiar saat bertatap mukan dengan warga di Kecamatan Pekat terkait penertiban lahan eks PT ATI dan PT UTL
DOMPU, MEDIAAMANAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Dompu akhirnya menerbitkan intruksi terkait penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) Eks PT Asia Tunggal Inti (ATI) dan PT Usaha Tani Lestari (UTL) yang berlokasi di Kecamatan Pekat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Prokopim Setda Dompu, instrusksi dimaksud ditandatangani Bupati Dompu, H Kader Jaelani yang dituangkan dengan nomor: 188/195/2022 tentang penertiban lahan HGU Eks PT ATI dan PT UTL tertanggal 10 Oktober 2022.
Bupati Dompu, H Kader Jaelani mengungkapkan, instruksi tersebut dikeluarkan untuk menertibkan lahan ribuan hektar yang dikuasai dua perusahaan yang berlokasi di Desa Soritatanga dan sekitarnya di Kecamatan Pekat tersebut.
Berdasarkan Intruksi tersebut, Bupati Dompu menegaskan empat poin penting. yakni ;
1. Tidak melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan pertanian baik berupa perkebunan atau perladangan pada areal eks PT ATI dan PT UTL ; 2. Tidak melakukan pembabatan atau menanam dan tidak membangun tempat tinggal dan atau lainnya pada areal tersebut ; 3. Tidak menjual belikan lahan itu, dan 4. memerintahkan para Camat, Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Dompu terutama para Kades di Kecamatan Pekat dan Kempo untuk menegaskan kepada seluruh warganya agar mematuhi poin 1-3. Inturuksi dimaksud mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni, 10 Oktober 2022.
Guna mensosialiasikan instruksi tersebut, Bupati bersama Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar pihak BPN, Fokopimda dan sejumlah pejabat terkait lainnya melakukan pertemuan dengan warga masyarakat yang dipusatkan pada Kantor Camat Kempo dan Pekat. Kegiatan itu ikut dihadiri sejumlah warga setempat yng melakukan audensi langsung dengan rombongan bupati. (*/mr)