Buron Setahun Lebih, Warga Baka Jaya Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

DOMPU, MEDIA AMANAT. Setelah buron lebih dari satu tahun, SY (23) akhirnya, Ahad (13/12/20) sekitar pukul 00.10 wita dini hari berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu. Warga Dusun Rasa Na’e Selatan Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak. Ia merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir.

 

Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, SY jadi buronan pasca beraksi menggunakan senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa Na’e Utara Desa Bakajaya Kecamatan Woja. Sabtu 15 juni 2019 lalu. Saa itu ia mengeluarkan senpi dan sempat menembak ke atas satu kali.

 

Dari kejadian itu, kata Hujaifah, warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari kocar-kacir ketakutan. Namun saat itu juga yang bersangkutan kabur setelah dikejar warga. Sementara senpi berikut dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat ia berlari dan kemudian diamankan warga yang langsung diserahkan ke Bhabinkamtibmas Baka Jaya, Bripka Ruslansyah. Temuan senpi rakitan tersebut dibuatkan laporan kepolisian nomor LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

 

Rupanya SY yang diketahui melarikan diri ke luar daerah selama lebih dari satu tahun, kembali ke kampung halamannya dan tercium aparat kepolisian. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara Desa Matua Kecamatan Woja, Ahad dini hari.

 

Bripka Zainul Subhan atas perintah Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel menagkpa yang bersangkutan sekira pukul 00.10 wita. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Lebih lanjut Hujaifah menjelaskan, atas perbuatannya, SY dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(mr)

Related post