Ambil Dua Catok Rambut Milik Salon, Pencuri dan Penadah Diringkus

DOMPU, MEDIA AMANAT-Terduga pelaku pencurian dan penadah dua buah catok pada sebuah salon potong rambut milik, Rifaid (51) di lingkungan Kandai Dua Barat Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 14.30 Wita diringkus apaarat kepolisian.

Pelakunya, yakni, AF alias Ade (21) warga Dusun Buncu Desa Matua Kecamatan Woja, dan MH alias Yuni (37) selaku penadah yang merupakan warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Berdasarkan siaran pers dari Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aipti Hujaifah, kedua terduga pelaku, yakni AF alias Ade dan MH Alias Yuni diringkus di rumahnya masing- masing. Terdugaa pelaku, kata, Hujaifah, mencuri dua buah catok rambut dan barang lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja tanggal 18 Februari 2021 tentang Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Dari keterangan korban, Ahad (14/02/21), seperti biasa sebelum pulang dan menutup salon ia memastikan barang-barang tertata rapi. Keesokan hari, ketika korban kembali membuka salon sekira pukul 09.00 Wita, ia menemukan satu unit Hair Drayer dan dua buah alat catok rambut yang sebelumnya disimpan dalam etalase salon sudah raib.

Di samping itu, ada juga satu unit pengeras suara (speaker) aktif yang terletak di atas etalase yang hilang. Menyadari ketiga barang pentingnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Woja kemudian diteruskan Mapolres Dompu.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel STK memerintahkan Katim Puma, Aiptu Zainul Subhan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah mendapat informasi ternyata alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai. Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti dan melakukan introgasi terhadap MH alias Yuni.

Setelah diintrogasi, MH mengaku alat catok yang ada padanya diperoleh dari AF. Mengetahui hal itu, tim langsung mendatangi kediaman pelaku yang saat itu diketahui ada di rumahnya.

Pelaku dan penadah kini telah diamankan ke Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mr)

 

Related post