Terduga Pencuri dan Penadah Berhasil Diamankan Polisi

 Terduga Pencuri dan Penadah Berhasil Diamankan Polisi

dua terduga pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian

SUMBAWA BESAR, MEDIA AMANAT – Menyambut 100 hari kerja Kapolri, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curiannya, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 21.30 wita kemarin.

Terduga pelaku masing-masing berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, sebagai pencuri, dan AG (31) warga Kelurahan Seketeng sebagai penadah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK MH melalui Kasubbag Humas; AKP Sumardi S.Sos membenarkan keberhasilan ini. Dikatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT.

Dijelaskan, pencurian ini terjadi, Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Di mana saat itu korban, Rusfandi (33) warga Boak Kecamatan Unter Iwes sedang beristirahan di TKP bersama saudaranya.

Saat itu, korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 Unit Hp Oppo A3S warna ungu dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat alias hilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut lanjut AKP Sumardi, Tim Puma melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AG di ramahnya berserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan AG lanjutnya, ia mengaku membeli barangnya dari JA. Atas keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji.

“Atas kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(mr)

 

Related post