Soal RTH Karijawa, Jaksa Tunggu Audit Investigasi Inspektorat

DOMPU, MEDIAAMANAT.COM – Proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas lokasi SDN 02 Dompu, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, mulai menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Dompu.
Dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,03 miliar itu kini menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Dompu.
Menurut informasi dari pihak Kejari Dompu, mereka sudah dua bulan lalu melayangkan surat permintaan audit investigasi kepada Inspektorat. Langkah ini diambil setelah jaksa mencium potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang nilainya dianggap tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
“Perkara ini temuan kami sendiri. Kami anggap ini janggal dan saat ini kami tunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat,” tegas Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2024 itu menelan dana lebih dari Rp2 miliar, namun hanya menghasilkan dua item pekerjaan. Satu unit bangunan Menara Nggusu Waru dan sedikit rabat beton di sisi jalan. Pekerjaan tersebut dilakukan oleh CV. Duta Cevate, perusahaan asal Lombok Barat, di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dompu.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang mengecewakan. Menara Nggusu Waru yang diklaim sebagai ikon baru Dompu terlihat tidak selesai, tanpa atap, tanpa lantai, bahkan dibiarkan kumuh tanpa penataan lingkungan yang memadai.
Sementara rabat beton yang dibangun hanya mencakup bagian depan, sekadar simbolis. “Menara itu bentuknya biasa saja, masa habiskan Rp2 miliar lebih? Hasilnya tidak mencerminkan anggaran sebesar itu,” kritik Muhammad Efendy, pegiat media sosial yang sejak awal menyoroti proyek ini.
Tak hanya publik, Kejaksaan pun mempertanyakan rasionalitas pembiayaan proyek yang hanya menghasilkan dua komponen fisik dengan kualitas minim. Jaksa meyakini proyek ini tidak sesuai perencanaan awal, bahkan patut diduga melenceng dari asas efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Dompu tetap membela proyek ini. Mereka mengklaim bahwa bentuk bangunan dan pelaksanaan fisik di lapangan sudah sesuai dengan dokumen anggaran yang disahkan dalam APBD 2024.
Namun, sorotan publik terus menguat. Lokasi eks SDN 02 Dompu yang semestinya menjadi ruang publik hijau yang asri, justru berubah menjadi kawasan setengah jadi yang tidak memiliki daya tarik visual maupun fungsi ekologis yang memadai. RTH Karijawa kini menjadi simbol proyek pemerintah yang kehilangan arah dibangun dengan dana besar, tapi tanpa dampak nyata.
Kejaksaan menegaskan, jika hasil audit investigatif Inspektorat menemukan unsur penyimpangan atau kerugian negara, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, pihak yang bertanggung jawab harus bersiap menghadapi proses hukum. (mr)