Seorang Pelajar Asal Bima Curi Motor Warga Dompu
DOMPU, MEDIA AMANAT-Seorang pelajar asal Dusun Matahari Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, BS (17) diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik, M Nursahlan, Jumat (6/3/2021) sekira pukul 20.00 wita. Kendaraan roda dua Mio milik warga Lingkungan Bada Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu itu dicuri saat diparkir di pinggir jalan ketika pemiliknya memancing ikan.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menjelaskan, BS ditangkap sesuai laporan polisi nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu, tanggal 25 Februari 2021, karena diduga mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam Nopol : DR 2024 SL.
Menurutnya, dari keterangan korban, pada saat itu ia bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur Desa Matua Kecamatan Woja, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 16.00 Wita,
Saaat itu katanya, korban menyuruh anaknya memakirkan motor di pinggir jalan dan ditinggal ke tempat pemancingan. Naas, saat pulang usai memancing, ketiganya tidak menemukan motor di tempat tersebut.
Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma, Aipda Zainul Subhan berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo Madapangga, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wita dan langsung meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan.
Terduga kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut, dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mr)