Pembunuh Pegawai DLH Kota Bima Divonis 15 Tahun Bui
KOTA BIMA, MEDIAAMANAT- Masih ingat kasus pembunuhan sadis terhadap, Hasnuddin yang merupakan pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) warga Kota Bima tahun lalu?.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Rabu (23/02/22) akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun kurungan badan pada, AH (21) alias Dandi selaku terdakwa pembunuh warga Kelurahan Rontu Kota Bima tersebut
Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Polres Bima Kota, sidang yang digelar di PN Raba Bima itu dipimpin majelis hakim diketuai Y Erstanto W dengan anggota Horas El Cairo dan Firdaus.
“Sudah divonis kemarin, pidana penjara 15 tahun,” ungkap Humas PN Bima juga ketua majelis hakim, Y Erstanto, Kamis (24/02/22).
Disebutkan Erstanto, dari seluruh fakta terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan, keterangan saksi dan alat bukti saat persidangan terungkap korban dibunuh di areal pertokoan Sultan Square.
Saat persidangan jelas, MH Erstanto, terungkap kejadian pembunuhan, bahwa terdakwa dan pamannya (Yakub alias Keu.red) bertemu korban di lapangan Pahlawan Raba. Kemudian menuju belakang areal Sultan Squar menggunakan sepeda motor untuk minum minuman keras.
Fakta itu pula sambung Erstanto, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban. Ditanyakan status Yakub alias Keu? Diakui Y Erstanto untuk perkara ini sebagai saksi.
”Fakta itu sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Menanggapi vonis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum usai pembacaan menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Hasanuddin sempat menggemparkan masyarakat. Dari penemuan mayat korban, lambannya pengungkapan pelaku serta beberapa kali aksi unjuk rasa dilakukan keluarga korban dan warga Kelurahan Rontu yang menuntut diungkapkan para pelaku. Termasuk menuntut hukuman berat bagi pelaku.(mr)