Oknum Kasek di Bima yang Cabuli Sejumlah Siswanya Akhirnya Ditahan
ilustrasi
KOTA BIMA, MEDIA AMANAT-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50), Kamis (05/08/21). Pria ini adalah Kepala Sekolah (Kasek) nonaktif SDN 30 Kota Bima yang diduga mencabuli sejumlah siswanya sendiri belum lama ini.
Kasus ini sendiri terkuak setelah sejumlah siswa mengadukan pada orang tuanya yang kemudian melaporkannya pada aparat kepolisian.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Reyendra RAP, Jumat (06/08/21) menjelaskan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta keterangan HS, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penahanan terhadap terduga pelaku. Meskipun diakuinya, HS dalam proses pemeriksaan tidak mengakui perbuatannya.
“Tadi (Kamis kemarin, red) penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan,” jelasnya.
Katanya, dari hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu ia dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.
“Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara agar dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” imbuhnya sembari menjelaskan pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.
Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar tujuh saksi yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.
Katanya, tersangka didugakan melanggar pasal Pencabulan terhadap anak yakni Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.(mr)