Miliki 26.36 Gram Sabu dan Dua Pucuk Senpi, Pria Ini Diamankan

SUMBAWA BESAR, MEDIA AMANAT – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Sabtu (13/02/21). Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dari tangan E (40) yang merpakan warga Bukit Permai Kelurahan Seketeng. Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan pistol, senjata laras panjang, dan parang panjang.

Kapores Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi SSos  dalam keterangan persnya membenarkan hal itu. Dikatakannya, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisi narkotika dikirim dari pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di jalan Garuda Lempeh Sumbawa.

Atas informasi tersebut kata Kasubbag Humas, tim melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Masdidin SH melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.

Terduga pelaku, E (40) warga Bukit Permai Kelurahan Seketeng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.

Selain barang bukti narkotika lanjut Kasubbag Humas, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta  7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

“Terduga pelaku selanjutnya diamankan  ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas.(mr)

 

Related post