Meski Pernah Dipenjara, Wanita Ini Kembali Ditangkap

 Meski Pernah Dipenjara, Wanita Ini Kembali Ditangkap

SUMBAWA BESAR, MEDIA AMANAT-Meski sudah pernah menjalani hidup di balik jeruji besi, namun hal tersebut tidak membuat jera, MM alias Yn (43). Wanita paruh baya asal Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu tersebut kembali ditangkap Kepolisiain Resor Sumbawa. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di wilayah jalan Garuda Gang STM 45 RT.001.RW.005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa, Jumat (30/04/21) sekitar pukul 23.45 Wita.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi, SSos membenarkan penangkapan pelaku curat tersebut.

Menurutnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi, Jumat (23/04/21) berawal saat korban, Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang-KSB ditelepon oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah mendapatkan informasi tersebut ia kembali ke rumahnya dan menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel menggunakan benda keras. Sementara sejumlah barang berharga miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian sekitar Rp.90 juta lebih, dan melaporkannya peristiwa itu ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti.

Lebih lanjut Kasubag Humas menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, keberadaan pelaku akhirnya dapat diketahui dan berhasil diringkus di kos-kosan miliknya di wilayah PPN Bukit Permai, Jumat (30/04/21) pukul 23.45 Wita.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga di antaranya, piring, gelas, peralatan dapur, 1 buah sepatu warna pink beserta kotak, 2 buah batu liontin warna biru, 1 kaos kaki, 1 set baju warna merah beserta jilbab, dan 1 buah kain warna coklat.

“Selain barang bukti yang telah diamankan, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan di antaranya sarung khas Bima sebanyak 11 lembar dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kembali merasakan dinginnya jeruji besi.(mr)

 

Related post