KPU Tetap Tegakkan Aturan dalam PAW Anggota Dewan
DOMPU, MEDIA AMANAT-Pemahaman masyarakat terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) rupanya saat masih menjadi persoalan di lapangan. Hal itu diakui Ketua KPUD Dompu, Drs Arifuddin.
Menurutnya pemahaman terhadap PAW ini masih banyak yang berbeda, bahkan keliru mamaknainya.
Tapi dalam hal ini katanya. pihak KPU tetap akan berpatokan pada Undang-undang yang ada. Hal ini katanya, dalam upaya untuk menegakkan hak konstitusi calon anggota legislatif.
“Dalam proses PAW anggota dewan, KPU akan tetap berparpatokan dengan nomor urut berikutnya,” tegas Arifuddin saat membuka kegiatan penyuluhan hukum PAW dan penataan Dapil di aula KPUD Dompu, Senin (16/08/21).
Sementara itu, terkait penentuan Dapil, menurutnya saat ini Kabupaten Dompu masih terbagi dalam empat Dapil. Bisa saja Dapil tersebar dimekarkan dengan syarat harus merubah UU No.7/2017 tentang Pemilu.
Hal itu lanjutnya, harus dilakukan oleh pihak pemerintah dan dewan.
“Kalau mau memekarkan Dapil, harus merubah dulu aturannya,” kata mantan wartawan ini.(mr)