Kerap Transaksi Narkoba, Pria Ini Diamankan Bersama BB Sabu
LOMBOK TENGAH, MEDIA AMANAT-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap, AS (35), Jumat (07/05/21) sekitar pukul 01.00 wita dini hari di kediamannya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Pria ini kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,36 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba sehingga tim melakukan penangkapan terhadapnya,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian SIK, Jumat.
Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan tim opsnal pada Jumat dini hari di rumahnya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Katanya, saat ditangkap, terduga pelaku terbukti memiliki sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia, satu dompet warna coklat dan satu kaleng permen mentos.
“Semua barang bukti milik terduga ditemukan di rumah temannya di Rancak Kelurahan Praya Kecamatan Praya dan dan diakuinya semua barang bukti tersebut miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya,” ujar Hizkia.
Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(mr)