Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dompu P21

 Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Dompu P21

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Islamiyah, SH MH

DOMPU, MEDIA AMANAT—Salah seorang oknum anggota DPRD Dompu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), APS akan segera diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Dompu.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, Jumat (05/03/21) ini. Itu artinya, berkas perkaranyanya sudah lengkap alias P21

Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Islamiyah, SH MH. Menurutnya, sejuah ini oknum anggota dewan dari Dapil III tersebut dalam status tahanan kota.

“Tersangka tidak ditahan karena ada jaminan dan koperatif dalam mengikuti proses hukum,” kata wanita asal Dompu itu.

Lebih lanjut dijelaskannya, sepanjang yang bersangkutan koperatif dan mengajukan permohonan dengan jaminan berupa uang atau orang, dia diperbolehkan untuk menjalani tahanan kota.

Namun, lanjutnya, dengan statusnya sebagai tahanan kota, oknum tersangka memiliki kewajiban antara lain melapor diri dalam waktu dua kali seminggu.

“Kalau tidak melapor itu akan menjadi catatan tersendiri bagi kami,” pungkasnya.

Sementara itu dilaporkan, kasus yang menyita perhatian masyarakat Dompu itu sempat dilakukan upaya damai di antara dua pihak. Namun belakangan kasusnya kembali mecuat dan dilanjutkan dalam proses hukum.(mr)

Related post